Pihak pengelola tempat hiburan dan wisata juga diingatkan dengan melakukan antisipasi merebaknya kembali virus Corona. Sebab dalam beberapa hari terakhir ramai berita terkait penyebaran virus Corona dibeberapa daerah.
Baca Juga: KPU Bantul masih kekurangan 562 petugas KPPS, padahal honornya menggiurkan
Antisipasi dilakukan dengan kembali menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Terkait dengan virus Corona, Disporapar Sukoharjo terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi merebaknya virus Corona dan penanganannya.
Disporapar Sukoharjo saat melakukan pemantauan juga meminta kepada pihak pengelola tempat hiburan mematuhi aturan jam usaha. Hal ini terkait pelaksanaan waktu buka usaha dan tutup sesuai dengan aturan berlaku.
Pengelola tempat hiburan dan wisata setelah dilakukan sosialiasi dari Disporapar Sukoharjo bisa menaati semua ketentuan berlaku. Setelah ini Disporapar Sukoharjo juga masih akan memantau pelaksanaan aturan di lapangan.
"Tetap dilakukan antisipasi mengingat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 cukup panjang dan kemungkinan berdampak pada lonjakan pengunjung," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup