Langgar Aturan, Ratusan Baliho Parpol dan Caleg Ditertibkan Satpol PP Padang

- Senin, 25 Desember 2023 | 20:01 WIB
Langgar Aturan, Ratusan Baliho Parpol dan Caleg Ditertibkan Satpol PP Padang

"Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,"ujar Rozaldi.

Rozaldi menegaskan dengan maraknya pemasangan baliho spanduk di tempat-tempat Fasiltas Umum (fasum) oleh pihak-pihak yang ber kontestasi baik di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya, pihak Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah 

Baca Juga: Gubernur Sumbar Memang Top! Berani Kritik Presiden Jokowi, Jangan Cuma Bisa Berteori Karena Proyek Jalan Tol Padang Pekanbaru Berjalan Lambat

"Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan kedepnayan,"Jelas Rozaldi.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler