Korban lalu langsung mentransfer uang kepada terlapor senilai Rp. 35 juta.
“Saya langsung transfer uang tersebut kepada terlapor," ujar Sri Hartati.
Akan tetapi, setelah ditransfer, nomor handphone terlapor sudah tidak bisa dihubungi kembali.
"Saya sudah berapa kali hubungi, tapi tidak aktif lagi pak," ungkap Sri Hartati.
Akibat kejadian, korban kehilangan uang senilai Rp35 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia berharap, dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel.akurat.co
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!