Korban lalu langsung mentransfer uang kepada terlapor senilai Rp. 35 juta.
“Saya langsung transfer uang tersebut kepada terlapor," ujar Sri Hartati.
Akan tetapi, setelah ditransfer, nomor handphone terlapor sudah tidak bisa dihubungi kembali.
"Saya sudah berapa kali hubungi, tapi tidak aktif lagi pak," ungkap Sri Hartati.
Akibat kejadian, korban kehilangan uang senilai Rp35 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia berharap, dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel.akurat.co
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026