WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta belum bisa memutuskan pengaturan jam kerja di ibu kota untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap hari.
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, dalam waktu dekat pihaknya balal menggelar forum group discussion (FGD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"FGD nanti, kan nanti di Borobudur dengan semua pihak, lapisan masyarakat, nanti saya yang buka (FGD nya)," kata Heru Sabtu (20/5/2023).
Heru bakal membicarakan pengaturan jam kerja kepada pihak swasta, pemerintah pusat dan lainnya.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Berharap Perusahaan Swasta Bantu Atasi Macet Lewat Pengaturan Jam Kerja
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi mengenai pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
"Ya nanti kan pihak swasta kita bicarakan, pemerintah pusat, kantor yang di sekitar Thamrin kita ajak ngobrol, asosiasi gedung, Mall kita ajak juga bicara," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana pengaturam jam kerja pada (17/5/2023) mendatang.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya belum menerima FGD untuk hadir membahas rencana pengaturan jam kerja.
"Sampai saat ini, saya belum terima undangan, harusnya sih dilibatkan, ya paling nanti saya konfirmasi ke pak Kadisnya ya bahwa akan ada FGD tersebut, harusnya kan diundang," tuturnya Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, pengaturan jam kerja untuk perusahaan swasta sangat mudah dibanding pegawai ASN dan Pemprov.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mematangkan rencana tersebut.
"Kalau untuk swasta, saya pikir ini lebih mudah untuk beradaptasi. Nah ASN, saya pikir perlu kajian matang," tegasnya.�
Dishub DKI Berharap Perusahaan Swasta Bantu�
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan bahwa pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di ibu kota, menjadi kebijakan masing-masing perusahaan.
"Perlu dipahami bahwa Jakarta itu ibu kota negara dan kota megapolitan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," lanjutnya.
Oleh sebab itu kata Syafrin, pihaknya menyerahkan ke masing-masing entitas terkait aturan tersebut.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid