Termasuk diantaranya adaah Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian hingga Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Perindustrian.
Baca Juga: Penguasa Kekayaan: 10 Orang Terkaya di Afrika yang Menguasai Kekayaan yang Luar Biasa
Sebagai pejabat, Jalaluddin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
(UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 7 Januari 2024, Jalaluddin Duka cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kobaran.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!