PADANG, NARASIBARU.COM - SK Gubernur Sumbar tentang tidak memperpanjang Komisioner Komisi Informasi Sumbar dinilai kalangan pro keterbukaan, lembaga itu sudah bubar.
Tapi dibalik SK Gubernur yang heboh dan viral di kalangan kaum pro keterbukaan informasi publik, menurut Ketua Partai Hanura Febby Dt Bangso awalnya di Komisi I DPRD Sumbar.
"Komisi Informasi itu tidak bisa dibubarkan oleh sebuah SK Gubernur, tak ada regulasi yang membolehkan itu, sehingga SK Gubernur memakai istilah tidak memperpanjang masa tugas komisioner KI Sumbar periode 2018-2023 meski Komisioner KI Sumbar periode berikutnya belum ada alias masih di gedung wakil rakyat,"ujar Dt Febby, Senin 8/1-2024.
Baca Juga: Terowongan dan Jembatan Tol Cisumdawu Disebut Aman Setelah Gempa, Begini Pendapat Para Ahli
Dt Febby ini sejak awal sudah menyimak seleksi Komisi Informasi (KI) Sumbar periode ketiga ini.
"Saya pegiat keterbukaan informasi publik, meski tidak dianugerah Tokoh Keterbukaan Informasi dari KI Sumbar, itu tidak mematahkan semangat saya untuk mengikuti proses seleksi dan kinerja KI Sumbar yang dibentuk sejak 2014 itu," kata Dt Febby.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup