Ketua KPU Sebut Johnny Plate Masih Berhak Maju sebagai Caleg, Apa Alasannya?

- Senin, 22 Mei 2023 | 14:01 WIB
Ketua KPU Sebut Johnny Plate Masih Berhak Maju sebagai Caleg, Apa Alasannya?

NARASIBARU.COM, Jakarta - Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) oleh Kejaksaan Agung. eks Menteri Komunikasi dan Informasi tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung dan mengenakan rompi merah muda serta dibawa ke mobil tahanan.

“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadana seperti dilansir oleh Tim Tempo pada Rabu, 17 Mei 2023.

Saat ini, Kuntadhi selaku Dirdik Jampidsus Kejagung menjelaskan tentang detail perkara yang menjerat eks Menkominfo tersebut. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023, total Plate telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi BTS di Kominfo.

Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Salah satu tersangka dari enam tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung selain Johnny G. Plate, yakni Direktur Utama BAKTI yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga, Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terdiri mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.

Akibat tindakan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka hingga Rp 8,32 triliun. Hasil hitung BPKP dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di tempat kejadian dan meminta pendapat dari para ahli.

Nasib Pencalegan Johnny

Nama Johnnya G. Plate masuk dalam berkas bakal calon anggota legislatif dari Partai NasDem yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Merespon hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 27 Tahun 2017.

“Pegangan KPU adalah status seorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah," ucap Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI seperti dilansir dari Tim Tempo, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.


Halaman:

Komentar