ALOWARTA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
Baca Juga: Leonardo Bonucci dan Fenerbahce Setujui Kontrak Jangka Pendek
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alowarta.alonesia.com
Artikel Terkait
Mayjen Komaruddin Tegaskan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran Tak Wakili PPAD
Maskapai Inggris Hentikan Permanen Penerbangan dari London ke Israel
2 Anak Jenderal Try Sutrisno Punya Karier Mentereng di TNI-Polri, Salah Satunya Tembus Bintang 3
Tidak Kuat Jadi Buronan, Anak Buah Hercules Pembakar Mobil Polisi Akhirnya Menyerahkan Diri