Resmi, Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji per Embarkasi Tahun 2024

- Rabu, 10 Januari 2024 | 09:00 WIB
Resmi, Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji per Embarkasi Tahun 2024

ALOWARTA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi

Baca Juga: Jangan Salah Alamat, Berikut Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Indramayu Hari Ini Rabu 10 Januari 2024

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:


Halaman:

Komentar