VIRAL 5 Anak di Nias Histeris Ibu Ditahan Jaksa, Begini Duduk Perkaranya

- Senin, 22 Mei 2023 | 17:01 WIB
VIRAL 5 Anak di Nias Histeris Ibu Ditahan Jaksa, Begini Duduk Perkaranya


"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," kata Bripda Aydi.


Aydi menyebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. 


Namun, antara korban dan terlapor tidak menemui titik terang. Alhasil kasus tersebut tetap bergulir hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.


Ia mengaku kasus ini merupakan peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.


Dia mengaku hingga saat ini penyelidikan atas laporan Erlina Zebua itu masih terus dilakukan. 


Namun, polisi mengalami kendala karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan pengukuran tanah yang menjadi sengketa tersebut.


"Saling lapor, tetangganya ini yang dilaporkan EZ (Erlina) atas dugaan penyerobotan tanah. Saat ini, Polres Nias Selatan sedang memproses laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Erlina Zebua," ujarnya.


"Namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN, sementara penyidik telah mengirimkan surat sampai tiga kali dan berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan," sambungnya.


Terkait penahanan Erlina Zebua yang dilakukan oleh Kejari Nias Selatan, Aydi menyebut pihaknya tengah menangani hal tersebut. 


Dia mengaku pihaknya telah mengajukan penangguhan penahan terhadap Erlina Zebua.


"Polres Nias Selatan mengajukan restorative justice atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Nias Selatan atas Erlina Zebua, penangguhan penahanan," pungkasnya. [IndonesiaToday/detik]

Sumber: detik.com


Halaman:

Komentar