NARASIBARU.COM - Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik kasus Jessica Wongso terus menyuarakan adanya rekayasa CCTV.
CCTV sebagai alat bukti menurut Rismon Sianipar telah di rekayasa dengan cara mereduksi frame dari full high definition menjadi standar definition.
Sebelumnya, dalam persidangan tahun 2016 lalu Rismon Sianipar sudah mengatakan bahwa ada dugaan bahwa CCTV merupakan hasil rekayasa.
Akan tetapi, menurutnya saat pemberian vonis terhadap Jessica Wongso hakim tidak mempertimbangkan temuannya tersebut.
Kini Rismon Sianipar secara terang-terangan menyebut dua saksi ahli lainnya diduga melakukan rekayasa CCTV.
Ia bahkan menyatakan secara tegas tak pernah bisa dibungkam dalam kondisi apapun.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026