Sementara itu, Rudi selaku Dirut PT SMJ menambahkan, untuk penguasaan lahan tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Mulai dari asal usul lahan, keterangan sejumlah saksi di lapangan hingga pengecekan ke BPN. “Sebelumnya, kami sudah lakukan pengecekan asal usul lahan tersebut dan tidak ada permasalahan,” ucap Rudi.
Ditambahkannya juga, bahwa saat mulai masuk sebagai investor di Desa Kubu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat, aparat desa hingga instansi terkait lain. Termasuk pihaknya juga berkomitmen untuk membantu memajukan wilayah areal operasi PT SMJ.
“Sejak awal masuk, kami tidak pernah bermasalah dengan masyarakat lokal Desa Kubu. Kami juga menjalankan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Rudi juga menyayangkan adanya pihak luar yang mengaku sebagai pendamping dari ahliwaris dalam permasalahan tersebut. Di mana yang dilakukan bukan menyelesaikan permasalahan, justru memicu potensi konflik dengan mendatangkan masyarakat luar Desa Kubu untuk menduduki lahan.
“Jika yang bersangkutan merupakan pendamping ahliwaris, tunjukan kuasa dari ahliwaris, tunjukan dokumen yang mereka miliki dan bawa ke kepolisian ataupun pengadilan. Jadi akan kita tunjukan juga dokumen yang dimiliki perusahaan. Bukan dengan cara mendatangkan massa dari luar Desa Kubu untuk menduduki lahan,”tegasnya.(hms/red/ram)
Sumber: kaltengpos.jawapos.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026