RadarJombang.id - Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa oknum guru PNS Cabul di salah satu SLB di Jombang dengan pasal berlapis.
”Sidang pembacaan dakwaan untuk oknum Guru PNS Cabul di salah satu SLB Jombang sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.
Baca Juga: Guru SLB yang Cabuli Siswinya di Jombang Mulai Disidang Pekan Depan
Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?