RadarJombang.id - Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa oknum guru PNS Cabul di salah satu SLB di Jombang dengan pasal berlapis.
”Sidang pembacaan dakwaan untuk oknum Guru PNS Cabul di salah satu SLB Jombang sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.
Baca Juga: Guru SLB yang Cabuli Siswinya di Jombang Mulai Disidang Pekan Depan
Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun