Hal ini, disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yang menyatakan tarif pajak untuk industri hiburan seperti bioskop mengalami kenaikan dari 15 menjadi 25 persen.
Keputusan ini diambil, setelah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian terkait kondisi ekonomi nasional, dan tentu saja menjadi hal yang paling penting.
Dampak yang paling diantisipasi, adalah perubahan pada struktur harga tiket bioskop yang menjadi pusat perhatian bagi para penikmat film yang datang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bioskop Indonesia (ABI), Andi Wijaya memberikan tanggapan mengenai kenaikan pajak sebesar 10 persen.
"Kenaikan pajak ini, tentu berdampak pada seluruh industri perfilman, khususnya harga tiket nonton. Kami sedang melakukan kalkulasi dan evaluasi dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi di bisnis bioskop," ujar Andi, sebagaimana dikutip NARASIBARU.COM dalam ungkapan yang disampaikan pada Rabu, 17 Januari 2024.
Penurunan batas tarif pajak hiburan tersebut, diatur dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2022, tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok