Bagi Anda yang sudah terbiasa melakukan investasi pada saham maupun surat berharga lainnya, maka bisa melanjutkan kebiasaan tersebut.
Sementara itu, bagi Anda yang minim pengetahuan mengenai investasi saham, bisa memilih berinvestasi di reksadana dikarenakan tak memerlukan analisis yang mendalam.
Baca juga: 4 Tips Memilih Asuransi Pendidikan
Individu maupun kelompok kerja bisa mengikuti program pensiun. Dana pensiun adalah lembaga keuangan non-bank yang menyelenggarakan program pensiun.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi peserta dari lembaga dana pensiun, bisa mendaftarkan diri pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DPLK adalah salah satu program keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Prinsip dari DPLK relatif sama dengan tabungan berjangka, yakni tak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Apakah Investasi Reksadana Bisa Rugi? Ini Jawabannya...
Selain DPLK, ada juga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yakni lembaga pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan untuk kepentingan karyawan perusahaan.
Dalam hal mengikuti program pensiun, Anda wajib memperhatikan kemampuan finansial dan mempertimbangkan besar biaya yang harus dibayarkan.
Itulah ulasan mengenai perencanaan keuangan di hari tua, yang bisa dilakukan dengan menabung, investasi, maupun mengikuti program dana pensiun.
Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tiket Kereta Go Show dan Cara Belinya
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!