Girsang menegaskan honorer tersebut kriteria utamanya adalah lulus verifikasi dan validasi untuk memenuhi syarat diangkat menjadi ASN.
Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar berpeluang diangkat menjadi ASN pada tahun 2024 tanpa melibatkan tes.
Kriteria-kriteria tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, yang meliputi:
Baca Juga: Apakah ASN Boleh Ikut Pemilu, Sejauh Mana Keterlibatan yang Diperbolehkan?
1. Usia Maksimal 46 Tahun dan Minimal 19 Tahun
2. Masa Kerja Minimal Satu Tahun Secara Terus Menerus, kecuali dokter yang telah selesai masa bakti
3. Dokter harus bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang kurang diminati minimal lima tahun.
4. Tenaga ahli/khusus harus memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh negara dan telah berkontribusi kepada negara minimal satu tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu