Kemudian, akan dilanjutkan dengan pembangunan tahap kedua dan tahap ketiga, di mana pada tahap dua akan dibangun dua gedung lainnya beserta fasilitas pendukungnya.
Gedung kantor LPS ini diberi nama "Arta Diaksa," yang memiliki makna "pelindung harta."
Presiden menyampaikan harapannya bahwa pembangunan gedung LPS ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, serta para investor.
Baca Juga: Ketiga Cawapres Persiapkan Diri untuk Debat Keempat, Sama-Sama akan Berikan Kejutan!
Dengan kehadiran LPS di IKN, diharapkan akan meningkatkan perasaan aman bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor.
LPS, sebagai lembaga independen, memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS berperan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
Fungsi lainnya mencakup menjamin polis asuransi serta turut aktif dalam melakukan resolusi dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!