MATARAM-Terdakwa korupsi dana KUR BNI untuk petani di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Amirudin mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak dalam proses pencairan dana KUR tersebut. ”Termasuk dari Moeldoko,” kata mantan kepala BNI Cabang Mataram ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/5).
Dikatakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan hal itu saat pertemuan dengan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB H Rumaksi. ”Saat pertemuan di rumah Rumaksi ada tekanan dari pihak-pihak itu,” ungkapnya.
Pada saat itu, PT SMA berjanji akan melaksanakan perjanjian kerja sama secara profesional. Namun setiap hasil verifikasi malah tidak pernah disampaikan. ”Kalau disampaikan (ke BNI) pasti kami akan stop penyalurannya,” tagasnya.
Pada perkara tersebut kedua terdakwa: Amirudin dan Lalu Irham, memiliki peran berbeda. Amirudin yang merupakan kepala BNI Cabang Mataram bertugas menyalurkan dana KUR. Sedangkan Lalu Irham, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang juga pemilik CV ABB, sebagai pengaju permohonan kredit untuk para petani di Kecamatan Jerowaru.
Dana KUR disalurkan dari adanya kerja sama antara BNI Cabang Mataram dengan PT SMA. Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lotim. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Artikel Terkait
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA
Ahmad Sahroni Sindir Penjarah Rumahnya: Boro-Boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako