Dari adanya kesepakatan tersebut, pada September 2020 PT SMA menunjuk CV ABB untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB di bawah pimpinan Wakil Bupati Lotim H Rumaksi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 29,6 miliar. Itu muncul dari penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran dan pembelian alat pertanian yang tidak mampu dipertanggungjawabkan. (arl/r1)
Sumber: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!