Dari adanya kesepakatan tersebut, pada September 2020 PT SMA menunjuk CV ABB untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB di bawah pimpinan Wakil Bupati Lotim H Rumaksi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 29,6 miliar. Itu muncul dari penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran dan pembelian alat pertanian yang tidak mampu dipertanggungjawabkan. (arl/r1)
Sumber: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis