"Di antaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik," ujar politisi partai Golkar tersebut.
Nusron menjelaskan hak dari pejabat seperti presiden dan menteri itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bisa dicek di UU Pemilu no. 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya.
"Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara.
"Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat.
"Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya," urai Nusron.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja