NARASIBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan sesuai UU Pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh kampanye dan memihak.
Aturan mainnya diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Jika Jokowi akan melaksanakan kampanye maka harus mengajukan izin cuti ke Presiden RI, seperti halnya para menteri dan pejabat publik lainnya yang menjadi peserta Pemilu.
Lalu bagaimana jika Presiden RI masih dijabat Jokowi seperti sekarang ini?
Hasyim Asy'ari tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai mekanisme izin cuti Jokowi jika kampanye.
Namun yang pasti izin kampanye bagi pejabat publik adalah kepada Presiden.
Jika aturannya demikian maka Jokowi akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri?
Baca Juga: KPU Gelar Debat Kelima Pilpres 2024 , Hasyim Asya'ari Pastikan Formatnya Sama Tidak Berubah
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026