Pelaksana teknis Pemerintah resmi preteli kewenangan IDP PDGI, tertuang di Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES/6/2024, tanggal 12 Januari 2024.
Tentang: Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dimana digariskan IDI PDGI sudah bukan lagi sebagi wadah tunggal profesi dokter.
Kementerian Kesehatan menegaskan IDI PGDI sudah bukan lagi wadah tunggal profesi dokter, hanya sebagai organisasi kemasyarakatan biasa.
Kementerian Kesehatan menggarisbawahi, setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk satu organisasi profesi.
Beleit tanggal 12 Januari 2024, penjabaran teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan menggariskan sebagai berikut.
Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dio-tv.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026