Ngeri! DPR Sebut Ada 'Bandar' Diaturan Pertambangan RI

- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:40 WIB
Ngeri! DPR Sebut Ada 'Bandar' Diaturan Pertambangan RI


Anggota Komisi VII DPR yang menyatakan kecurigaan adanya 'bandar' tersebut adalah Bambang Pati Jaya dari Fraksi Partai Golkar.


Ia menguraikan, bahwa di dalam mineral ikutan komoditas timah terdapat komoditas monasit, senotim, zirkon dan lemonit. 


Yang mana, monasit tersebut mengandung thorium dan juga mineral logam tanah jarang.


"Di PP itu tarifnya cuma 1%, padahal monasit ini lebih berharga dari timah karena ada thorium dan logam tanah jarangnya," ungkap Bambang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR, Rabu (24/5/2023).


Atas hal itu, Bambang menuding ada 'bandar' yang bermain untuk bisa meloloskan 'harta karun super langka' yakni thorium dan logam tanah jarang tersebut.


"Tolong PP ini dievaluasi. Saya menuduh ini ada bandar yang bermain, karena kenapa? Ini tiba-tiba sekonyong-konyong suatu barang yang saat ini komisi 7 perjuangkan di dalam RUU EBT kuta oerlu adanya energi nuklir dan sebagainya, ini barang bahan balu kita malah jadi terbuka untuk dijual ke luar negeri dengan tarif yang sangat murah hanya 1%,"


"Ini bahaya pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kita harus melindungi SDA kita untuk kepentingan Indonesia yang berkemajuan. Nanti kita perjelas itu," tandas Bambang.


Jokowi Izinkan 5 Mineral Mentah Ini Diekspor Sampai 2024


Pemerintah resmi memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas tambang setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 mendatang.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam, khususnya untuk lima komoditas, untuk menjual hasil pengolahan mineralnya ke luar negeri sampai dengan Mei 2024.


Dia menyebut, relaksasi ekspor ini terbatas pada komooditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.


Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023. 


Halaman:

Komentar