NARASIBARU.COM - Tiga warga Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi terciduk sedang live promosikan judi online. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi di salah satu rumah di Gang SMA PGRI, Citamiang, Kota Sukabumi.
Ketiga tersangka tersebut yakni CA (30), FAM (33), ZZ (27). Mereka melakukan promosi judi online melalui akun media sosial facebook.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan terkait penangkapan ketiga pelaku judi online tersebut bermula saat tim Polisi Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial.
Baca Juga: Heboh! Fuji Panggil Harris Vriza dengan Sebutan Sayang, Begini Tanggapan Haji Faisal
Kemudian Tim Cyber menemukan ZZ sedang live mempromosikan judi online slot di tiga akun facebook.
"Tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikam secara live oleh salah satu pelaku ZZ di tiga akun medsos. Tim kami langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang sedang live streaming prmosikan judi online," ungkap Bagus.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup