Setelah itu, pihak kepolisian mendalami aksi yang dilakukan oleh ZZ. Hingga akhirnya terungkap jika ZZ dibantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksi judi online.
Baca Juga: Viral! Dua Sejoli Ini Diduga Sedang Berbuat Mesum Sambil Mengendarai Mobil Berujung Kecelakaan
"CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook. Sedangkan FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online, sedangkan ZZ berperan sebagai host live streaming," tutur Bagus.
Perbuatan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak Desember 2023. Dari hasil judi online tersebut, ketiga pelaku sudah meraup untung Rp10 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***
Baca Juga: Hendak Pergi Sholawatan, ABG di Gresik Ditusuk Anak Punk, Pelaku Diamankan Polisi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!