Setelah itu, pihak kepolisian mendalami aksi yang dilakukan oleh ZZ. Hingga akhirnya terungkap jika ZZ dibantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksi judi online.
Baca Juga: Viral! Dua Sejoli Ini Diduga Sedang Berbuat Mesum Sambil Mengendarai Mobil Berujung Kecelakaan
"CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook. Sedangkan FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online, sedangkan ZZ berperan sebagai host live streaming," tutur Bagus.
Perbuatan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak Desember 2023. Dari hasil judi online tersebut, ketiga pelaku sudah meraup untung Rp10 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***
Baca Juga: Hendak Pergi Sholawatan, ABG di Gresik Ditusuk Anak Punk, Pelaku Diamankan Polisi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh