"Semua yang didalilkan pemohon, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," kata Yusril melalui pesan singkat, Minggu (24/3).
Yusril menjelaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres berdasarkan pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ucapnya.
Pendaftaran Gibran sebagai cawapres, lanjutnya, sudah selesai sejak awal. Ketua Umum PBB itu menuturkan jika ada yang keberatan, seharusnya sejak awal hal tersebut bisa dibawa ke Bawaslu atau ke PTUN.
"Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," imbuh dia.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan sengketa proses di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah selesai, kata dia, adalah sesuatu yang sudah terlambat.
"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," pungkas dia.
Kubu Ganjar dan Anies Minta Pemilu Ulang
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Arif Yusuf Amir, menyebut pihaknya ingin diadakan pemilu ulang tanpa Gibran.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis