"Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini," katanya di MK, Kamis (21/3).
"Dan itu digantinya calon wakilnya. Silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," lanjutnya.
Hal senada juga digugat oleh kubu 03 yang telah mendaftarkan gugatan ke MK. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan beberapa petitum yang dituangkan dalam gugatan itu. Salah satunya, meminta Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di MK, Sabtu (23/3)
Todung menyebut, TPN juga mengharapkan adanya pemungutan suara ulang (PSU). Bukan hanya di TPS-TPS tertentu, melainkan di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia juga meminta KPU untuk membatalkan penetapan hasil pemungutan suara yang diumumkan pada Rabu (20/3) lalu.
"Karena ada diskualifikasi kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," papar Todung.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis