Yusril menyebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait terhadap perkara yang diajukan kubu 01 dan 03. Karena itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan nanti akan menyampaikan jawaban atau bantahan atas dua gugatan tersebut.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memerintahkan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) atau dua hari lagi.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026