Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023.
"Mendiskualifikasi H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku
pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Todung dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Di mana Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hanya kembali berkontestasi.
"Di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujar Todung.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!