Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Tadi kami jawab terhadap problem itu, siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujarnya.
Menurut Ketua KPU, permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk membatalkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.
"Secara berturut-turut kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK. Termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," jelasnya.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup