Oleh karena itu, Ketua KPU memohon kepada hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.
"Intinya pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," tandasnya.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup