Meskipun belum ada sejarah pembatalan hasil Pilpres di Indonesia. Setidaknya Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
Proses pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dinilai “cacat bawaan” sejak awal karena melanggar konstitusi terutama Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat umur yang dipersyaratkan UU No 7/2017 tentang Pemilu menjadi isu krusial gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ditambah Presiden Jokowi mempertontonkan secara terbuka menggerakkan mesin kekuasaan melalui penggelontoran dana bantuan sosial senilai Rp 496 triliun untuk pemenangan Prabowo-Gibran serta pelibatan menteri, kepala daerah dan kepala desa.
Ini pula mengkonfirmasi kontroversi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dengan perusahaan China, Alibaba. Seperti diakui oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan selama Pemilu 2024 merupakan kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Bila benar Presiden Xi Jinping ikut cawe-cawe di Pilpres 2024 kedaulatan dan demokrasi di Indonesia terancam. Indonesia dalam ancaman pembelokkan sistem negara sesuai kepentingan kolonialisme, pelemahan ideologi Pancasila serta mengubah pola pikir rakyat. Termasuk menghancurkan ketahanan pangan dan energi serta mempertahankan ketergantungan Indonesia kepada negara China komunis. (*0
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026