Karena sebagai presiden, meskipun pelanggaran yang dilakukan Jokowui untuk memenangkan Gibran di Pilpres 2024 sangat kecil akan tetap dihitung sebagai pelanggaran yang melanggar sumpah jabatan.
"Seandainya Presiden Jokowi ini terbukti sedikit saja melakukan pelanggaran, melakukan kecurangan, melakukan yang tidak etis untuk memenangkan anaknya, yakni Gibran di ajang Pilpres kemarin, maka sifat TSM, sifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak dibutuhkan, tidak perlu dipertimbangkan dalam menghukum kesalahan presiden tersebut," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Jumat (5/4)
"Bagi seorang presiden pelanggaran tidak dilihat dari luasnya dampak dan sifat TSM-nya, bagi seorang presiden pelanggaran adalah pelanggaran, dan itu merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatannya, makanya walaupun sekecil apapun pelanggaran seorang presiden dalam mempengaruhi hasil Pilpres yang baru lalu, pelanggaran tetaplah pelanggaran dan karenanya patut dihukum," imbuhnya.
Sementara diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi untuk pemilihan presiden (pilpres). Pasangan dengan nomor urut 2 itu meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen.
Hal tersebut berdasarkan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam, dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau 16,46 persen.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid