Selanjutnya, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young, serta salah satu anggota Secret Number yang merupakan WNI dari Bali, yaitu Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang atau dikenal dengan nama panggung Dita Karang. Selain itu, 15 kru dan artis dari Korea Selatan dan Dita Karang itu sudah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4).
Sisanya, sebanyak 14 warga negara Korea Selatan lainnya menyusul kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4) dan dilanjutkan dengan pendeportasian dua produser berusia masing-masing 49 tahun dan 33 tahun.
Suhendra menambahkan, visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id yang memudahkan pelayanan visa WNA.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis