Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja menjamin santunan dan biaya perawatan seluruh korban kecelakaan lalulintas bis dan minibus, di Jalan Raya Leilem Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (26/05/2023).
Tabrakan antara bis DB 7027 C dan minibus DB 1588 EG.
Bus dengan nopol DB 7027 yang ditumpangi puluhan penumpang berangkat dari Bitung menuju Tombatu, Mitra.
Pada saat di Jalan Raya Sonder Leihem, Minahasa, bis mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan minibus Avanza DB 1588 EG yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan ini terdapat tiga korban meninggal dunia dan 25 korban luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam mengatakan seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia akan dijamin.
Hal ini sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017.
Amaluddin menjelaskan, sesaat setelah mendapat informasi ada lakalantas, Jasa Raharja berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tomohon dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke Rumah Sakit Siloam Sonder dan RSU Bethesda GMIM Tomohon.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh