"Untuk korban meninggal dunia langsung kami serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pada hari ini juga.” kata Amaluddin.
Korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan ahli waris yang sah.
"Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta," ujar Amaluddin.
Ia mengatakan santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara pada masyarakat lewat Jasa Raharja.
Jasa Raharja juga mengimbau agar masyarakat dan awak angkutan umum senantiasa waspada. (ndo)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Sumber: manado.tribunnews.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis