"Untuk korban meninggal dunia langsung kami serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pada hari ini juga.” kata Amaluddin.
Korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan ahli waris yang sah.
"Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta," ujar Amaluddin.
Ia mengatakan santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara pada masyarakat lewat Jasa Raharja.
Jasa Raharja juga mengimbau agar masyarakat dan awak angkutan umum senantiasa waspada. (ndo)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Sumber: manado.tribunnews.com
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh