Jakarta: Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) yakni mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara.
Dalam rancangan tersebut, PKPU telah menjabarkan lima warna penanda surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyebut kelima warna itu adalah abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang masing-masing mempunyai tanda.
Baca juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos saat Pemilu 2024 di TPS Agar Surat Suara Sah
“Warna merah untuk surat suara pemilu anggota DPD, warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR, warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan warna abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Yulianto Sudrajat di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Adapun nantinya, surat suara akan diberi pengaman berupa mikroteks atau tulisan yang sangat kecil. Menurut Sudrajat, mikroteks digunakan sebagai pengaman untuk menjamin keaslian surat suara.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup