Jakarta: Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) yakni mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara.
Dalam rancangan tersebut, PKPU telah menjabarkan lima warna penanda surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyebut kelima warna itu adalah abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang masing-masing mempunyai tanda.
Baca juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos saat Pemilu 2024 di TPS Agar Surat Suara Sah
“Warna merah untuk surat suara pemilu anggota DPD, warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR, warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan warna abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Yulianto Sudrajat di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Adapun nantinya, surat suara akan diberi pengaman berupa mikroteks atau tulisan yang sangat kecil. Menurut Sudrajat, mikroteks digunakan sebagai pengaman untuk menjamin keaslian surat suara.
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak