Baca juga: Selebritas Ramai-Ramai Nyaleg, Pakar Unair Sebut Strategi Instan Dulang Suara
Tak lupa, Sudrajad juga menjelaskan bahwa rancangan PKPU soal logistik pemilu itu didasarkan pada ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal Pasal 297, Pasal 298 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 33/2018, dan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news NARASIBARU.COM
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!