Di Mesir, pada abad ke-19 M sudah ada organisasi yang menghimpun para khadam (dalam arti: pembantu rumah tangga). Lembaga ini bertugas menyalurkan khadam dan menyediakannya bagi yang memerlukan. Selain itu, fungsinya juga melindungi para khadam dari kemungkinan tindakan buruk yang dilakukan masing-masing majikan tempat mereka bekerja.
Istilah khadam bisa juga menjadi sangat terhormat bila dikaitkan dengan Tanah Suci. Sultan Selim I, sosok yang menjadikan Turki Utsmaniyah sebagai sebuah kekhalifahan, mengaku dirinya sebagai Khadim al-Haramain (Pelindung Dua Kota Suci). Sebab, di masa kekuasaannya Utsmaniyah berhasil menguasai bukan hanya Baitul Makdis, tetapi juga Haramain--Makkah dan Madinah.
Bahkan sekarang pun, penguasa Arab Saudi juga menamakan dirinya sebagai Khadim al-Haramain. Sebab, diakuinya bahwa tugas mereka adalah melindungi Makkah dan Madinah, serta melayani jamaah haji di dua tanah suci (haramain).
Sumber: republika
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis