“Hal ini memberikan dampak mental yang sangat besar terhadap saya dan keluarga saya. Hal ini menghancurkan keluarga saya, mereka berjuang untuk menerima kenyataan bahwa mereka mengirim saya ke sekolah, di mana mereka percaya bahwa itu adalah lingkungan yang aman, dan ini terjadi sebagai hasilnya," lanjut korban.
Akibat perbuatannya itu, guru cantik Joynes dijatuhi hukuman 6 setengah tahun penjara.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid