Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan jika aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Manuver yang dilakukan Jokowi ini viral dan jadi perbincangan netizen. Banyak di antara warganet mengaku miris ketika Jokowi dianggap sudah "menggadaikan" IKN kepada investor.
Ini bahkan menjadi "gadai" terburuk sepanjang sejarah RI. Sebab pada era penjajahan saja, pemerintah hanya "menggadai" tanah kepada bangsa Eropa selama 75 tahun melalui Agrarische Wet.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup