SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, partai politik dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.
Perubahan di tengah jalan oleh MK bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi chaos, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.(*)
Baca juga: SIGA4P Aceh Deklarasi Dukung Anies, Begini Testimoni Para Tokoh
Baca juga: Hukum Berburban dengan Uang Utang, Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Kisah Danau Bungara Aceh Singkil yang Tembus ke Dasar Laut Batas Samudera Hindia
Sumber: aceh.tribunnews.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!