Keduanya masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.
"Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," kata Sugito dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
Atas kejadian ini, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memantau pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!
Video tak senonoh itu pun menuai kritikan warganet dalam kolom komentar.
Akun @Pray__93, misalnya, menilai bahwa para turis asing di Bali belakangan kerap meresahkan dan perlu ditindak.
"Liat kualitas tamu yg ke Bali akhir akhir ini memprihatinkan sekali. Klo yg modelan begini dibiarkan, difikirnya Bali itu bebas tanpa aturan? BALI TIDAK PERLU TURIS SAMPAH!!!!!," tulisnya.
Senada, akun @ceritaceritakoe juga menyoroti tingkah para turis yang dianggapnya miskin.
Ia pun meminta agar pemerintah memasukkan turis yang bermasalah ke dalam daftar hitam atau black list.
"Bule kere pulangin aja ke negaranya, aturan mereka kesini jg dikasih aturan punya tabungan minimal, biar g bikin resah warga bali, itu tuh kayak mereka melecehkan indonesia. Mereka bule yg bikin onar mikirnya g bakal diapa2in, hrusnya sekali di deportasi namanya jg di blacklist," tulisnya.
Baca juga: Viral, Video Wisata Sampah, DLH Karanganyar: Semua Warga Buangnya di Situ
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup