Berdasarkan pengakuan RV kepada polisi, Kusworo menyampaikan, pelaku menemukan senjata mainan itu sehari sebelum kejadian, yakni pada Jumat (19/5/2023).
"Niatnya ingin memberikan kepada anaknya, namun keburu ada senggolan motor, belum sempat diberikan kepada anaknya, dan sempat ditenteng dan terfoto oleh warga hingga viral," ucap Kusworo.
Menurut Kusworo, tak ada laporan dari korban atas peristiwa tersebut. Akan tetapi, pihak Polsek Margahayu tetap mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Jadi atas perbuatannya, pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut," ungkapnya.
Dia menerangkan, bila korban melapor dan polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 335 KUHPidana, yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Viral Aksi Koboi Pengendara Motor di Kopo Bandung, Todongkan Pistol Karena Bersenggolan Sesama Motor"
Sumber: bandung.kompas.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis