Aturan Baru Presiden Prabowo, Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas, Negara Hemat Lebih dari 20 Triliun!

- Jumat, 24 Januari 2025 | 22:42 WIB
Aturan Baru Presiden Prabowo, Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas, Negara Hemat Lebih dari 20 Triliun!

NARASIBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Salah satunya adalah meminta pemerintah daerah (pemda) memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas pejabat, dengan potensi penghematan anggaran lebih dari Rp 20 triliun.

Dana hasil penghematan ini direncanakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk renovasi ribuan gedung sekolah.

“Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah, dengan setengah kita bisa menghemat Rp 20 triliun lebih. Kalau kita hitung Rp 20 triliun, berapa puluh ribu gedung sekolah bisa kita perbaiki,” ungkap Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Selain itu, Presiden juga melarang anggota Kabinet Merah Putih untuk mengadakan kegiatan seremonial yang tidak penting, dan mengimbau agar perayaan ulang tahun dilakukan sederhana di kantor.

Peraturan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Inpres ini bertujuan medorong efisiensi anggaran dengan total nominal target penghematan hingga Rp 306,6 triliun, terdiri dari Rp 256,1 triliun di kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Pemangkasan anggaran sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Prabowo pada akhir 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memaparkan pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun imbas kebijakan tersebut.

Sumber: instagram @ctd.insider

Komentar

Tags