Sebulan setelahnya, IV mencoba menghubungi sang ayah, meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk biaya perbaikan ponselnya yang rusak.
Namun, permintaan IV ditolak dan nomornya kembali diblokir.
Bahkan, menurut IV, sang ayah sempat menyebut dirinya sebagai anak yang hanya bisa meminta uang.
"Saya dibilang anak yang bisanya minta uang saja," ucap IV.
Laporkan sang Ayah karena Kecewa
Buntut perkataan ayahnya itu, IV dan sang ibu berencana mengajukan somasi.
Namun, sang ayah justru menantang dan kembali meremehkan IV.
"Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi? Emang mampu?" kata IV menirukan ucapan sang ayah.
IV mengaku sakit hati atas perkataan ayahnya itu. Sebab, selama ini IV tak mesti secara rutin mendapat uang dari sang ayah.
Karena itu, IV pun memilih melaporkan ayahnya kepada Polda Jatim.
"Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu. Tapi, tiap kali minta uang, WhatsApp diblokir."
"Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015. makanya saya melaporkan," urai IV.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum IV, Johan Widjaja, mengungkapkan apa yang dilakukan ayah kliennya, sudah termasuk penelantaran anak.
Ia mengatakan IV menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya sebagai anak.
IV, kata Johan, merasa tidak punya pilihan lain selain melaporkan sang ayah.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana."
"Itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP," kata Johan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026