Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni:
RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional
ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
AP selaku Vice President (VP) Feedstock
MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
W selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva adalah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 Pertalite tetapi dibayar harga RON 92 Pertamax kemudian diblending dioplos dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 25/2/2025.
Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pengoplosan itu dilakukan di depo, padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka semua, kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA
Ahmad Sahroni Sindir Penjarah Rumahnya: Boro-Boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako