Penganiayaan bermula setelah korban Bripda A bersama delapan anggota polisi lainnya sedang tidur di barak pada Jumat sekitar pukul 23.00 WITA.
Enam anggota polisi senior lalu membangunkan mereka dan menanyakan nama-nama senior.
"Empat orang hafal dan lima orang tidak hafal nama seniornya, sehingga terjadi pemukulan bagi yang tidak tahu nama seniornya," jelas Iis.
Dari lima anggota yang dipukul, satu di antaranya dalam kondisi kritis.
Bripda A harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau karena mengalami kebocoran pada organ pankreas yang menyebabkan keluarnya darah.
Bahkan pada Rabu malam kemarin, Bripda A harus dirujuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Sidang Etik dan Pidana Menanti
Iis menambahkan para pelaku akan menjalani dua jenis pemeriksaan antara lain kode etik dan pidana umum terkait tindak penganiayaan.
"Jalan bersamaan kode etik dan juga kasus penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut," terang Iis.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, juga mengatakan pihaknya akan memproses laporan pidana yang telah dimasukkan kuasa hukum korban pada Selasa (25/2/2025).
"Untuk laporan pidananya sudah dimasukkan oleh kuasa hukum korban kemarin dan nantinya akan diproses di Polres Baubau," ujar Abdul, Rabu
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!