Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada jajaran ASN maupun nonASN yang terlibat dalam perbuatan hukum, termasuk melakukan pelecehan seksual.
Hal ini ditegaskan Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Augustinus alias Aga menanggapi kabar pegawai honorer perempuan berinisial N (29) yang mengaku mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta.
“Saya tidak akan ragu memberikan tindakan disipliner, bahkan sampai pemecatan jika terbukti melanggar aturan,” kata Aga seperti dikutip redaksi, Minggu 20 April 2025.
Aga menambahkan, pihaknya akan menggencarkan pembinaan internal terhadap para pegawai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, integritas, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan profesional.
“Peningkatan kinerja dan integritas adalah kunci agar kita mampu bersaing di era kota global,” ujar Aga.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.
Dalam laporan itu disebutkan korban wanita kerap mengalami pelecehan pada Februari hingga Maret 2025. Adapun sosok yang dilaporkan korban, berinisial NS.
Sumber: rmol
Foto: Gedung DPRD DKI Jakarta/Ist
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh