Soal Ganti Wapres, Anggota Komisi III DPR: Tidak Mudah

- Rabu, 30 April 2025 | 08:15 WIB
Soal Ganti Wapres, Anggota Komisi III DPR: Tidak Mudah


Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah sampaikan bahwa proses pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden (Wapres) bukan hal yang mudah karena harus melalui prosedur ketat yang diatur dalam konstitusi.

Karena menurutnya, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, serta perbuatan tercela bisa menjadi dasar pemberhentian.

“Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui,” beber Abdullah, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, DPR harus terlebih dahulu mengajukan usulan pemakzulan kepada MPR. Usulan ini kemudian akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan pemeriksaan mendalam oleh lembaga yang berwenang.

“MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat, baik saat menjabat maupun sebelum menjabat,” jelasnya.

Abdullah mencontohkan beberapa kasus di luar negeri sebagai pembanding, seperti pemakzulan Park Geun-hye Presiden Korea Selatan karena terlibat skandal korupsi, atau Rolandas Paksas Presiden Lithuania karena memberikan kewarganegaraan kepada pengusaha Rusia secara tidak sah. Ia juga menyebutkan skandal Bill Clinton yang sempat mengguncang Amerika Serikat di era 1990-an.

Tak hanya itu, Abdullah menambahkan bahwa ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga tipu muslihat yang mengancam nasionalisme juga bisa menjadi alasan pemberhentian jika terbukti secara hukum.

Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam isu-isu politis yang belum memiliki dasar kuat. Menurutnya, seluruh elemen bangsa sebaiknya mengalihkan fokus pada upaya pembangunan nasional.

“Daripada kita ramai soal impeachment Wapres Gibran, lebih baik kita fokus pada pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya,” tegasnya.

Abdullah pun mengajak semua pihak, mulai dari elite politik, tokoh masyarakat, hingga agamawan, untuk menjaga stabilitas politik dan mendukung kinerja pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Seperti diketahui, isu pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka wakil presiden kembali mencuat setelah ratusan Purnawirawan TNI menggelar pertemuan besar di Jakarta pada 17 April 2025.

Forum Purnawirawan prajurit TNI yang terdiri dari 103 jendral, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel secara tegas mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Mereka mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sumber: tvonenews
Foto: Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bicara soal Timnas Indonesia Sumber : Tangkapan layar

Komentar